Garad Penuhi Panggilan Dirreskrimsus Polda Jatim Terkait Dugaan Pelanggaran UU KIP dan UU Pers oleh Kepala BPKAD Jatim
SURABAYA, detikplus62.my.id - Komitmen penegakan transparansi publik dan Kemerdekaan Pers di Jawa Timur memasuki babak baru.
Direktur PT Media Rakyat Demokrasi (MRD) sekaligus Ketua LSM GARAD Indonesia, Achmad Anugrah, secara resmi memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur untuk memberikan keterangan sebagai pelapor atas kelanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) serta UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diduga dilakukan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur.
Kehadiran Achmad Anugrah di Markas Polda Jatim ini merupakan respons langsung atas tindak lanjut cepat dari aparat penegak hukum terhadap laporan resmi yang ia layangkan pada 11 Agustus 2026 lalu.
Laporan tersebut dipicu oleh sikap abai dan penolakan berulang dari pihak BPKAD Jatim untuk mematuhi Putusan Komisi Informasi (KI) yang berkekuatan hukum, serta adanya indikasi kuat manipulasi informasi dan penghalangan tugas jurnalistik investigasi.
"Kami sangat mengapresiasi gerak cepat penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim yang langsung menindaklanjuti laporan ini. Kehadiran saya hari ini adalah untuk memenuhi panggilan dan memperkuat konstruksi hukum bahwa ada dugaan tindak pidana materiil dalam pengelolaan dan penutupan akses informasi aset negara," tegas pria yang akrab disapa Achmad Garad ini di hadapan awak media di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim. Selasa (27/10/2026).
Kasus ini bermula dari penelusuran investigasi media MRD dan LSM GARAD mengenai status pemanfaatan Rumah Negara (Aset Pemprov Jatim) yang terletak di kawasan Jl. Ketintang Baru III, Surabaya.
Rumah negara yang secara administratif diperuntukkan sebagai rumah dinas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Timur tersebut diduga kuat telah dialihfungsikan dan disewakan kepada pihak ketiga secara ilegal untuk dijadikan tempat usaha komersial (warung penyetan).
Pihak BPKAD Jatim, telah mengabaikan putusan inkrah dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk menghalangi wartawan dalam mencari informasi yang dijamin oleh Pasal 18 UU Pers, sekaligus pelanggaran pidana Pasal 52 UU KIP terkait badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik.
Achmad Garad sapaan akrabnya menegaskan bahwa langkah hukum ini patut dilakukan, sebagai bentuk upaya penegakan kemerdekaan Pers yang seakan dikebiri oleh oknum-oknum Birokrat di lingkungan Pemprov Jatim.
"Ini bukan sekadar masalah warung penyetan, tetapi ini soal integritas Pers dalam menjalankan fungsinya sesuai dengan UU Pers, dan pengelolaan aset negara senilai miliaran rupiah milik Pemprov Jatim yang diduga dijadikan bancakan oknum secara sembunyi-sembunyi. Kepala BPKAD Jatim harus bertanggung jawab penuh. Kami meminta Polda Jatim mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya, termasuk menyelidiki ke mana aliran dana sewa aset negara tersebut mengalir selama ini," pungkas Garad saat diwawancarai oleh awak media ini usai keluar dari ruang pemeriksaan. (RED PT.MSR)
Related Articles