Kajati Bali Jadi Sorotan, Edi JPU Jangan Jual Pasal. Minim Barang Bukti, Bebaskan Terdakwa A.A Ngurah Darmawan
DENPASAR, detikplus62.com – Tuntutan pidana tiga tahun penjara yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eddy Arta Wijaya terhadap Anak Agung Ngurah Darmawan dalam perkara dugaan pemalsuan terkait sengketa Subak Kerdung, menjadi babak penting yang menyita perhatian dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (20/10/2026).
"Semua sudah kami tuangkan di surat P42," singkat JPU Eddy seusai sidang.
Di tengah tuntutan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa justru menegaskan keyakinannya bahwa fakta-fakta yang terungkap selama persidangan harus menjadi pertimbangan utama Majelis Hakim sebelum menjatuhkan putusan.
Koordinator Tim Pengacara Terdakwa, Dr. Rizal Akbar, menilai terdapat sejumlah persoalan yang menurut pihaknya perlu dicermati, mulai dari kesesuaian dokumen, proses penyidikan, hingga keterangan ahli yang telah dihadirkan di persidangan.
Bagi Rizal, tuntutan jaksa merupakan bagian dari kewenangan penuntutan. Namun, tuntutan tersebut bukanlah akhir dari proses pembuktian karena keputusan mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan berada di tangan Majelis Hakim.
“Tuntutan itu merupakan kewenangan jaksa. Mau menuntut apa pun, itu kewenangannya. Tetapi, sebagaimana sidang-sidang yang sudah kita ikuti bersama, banyak celah yang kami lihat antara fakta persidangan dan fakta hukum,” ujar Rizal saat diwawancarai.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa kubu terdakwa belum sependapat dengan konstruksi perkara yang dibangun penuntut umum.
Tim pembela berharap Majelis Hakim tidak hanya berpatokan pada tuntutan, tetapi juga menguji seluruh bukti dan argumentasi hukum yang terungkap selama persidangan.
Dokumen Pipil hingga Surat Keterangan Tanah Jadi Sorotan
Salah satu poin yang ditekankan Rizal adalah keberadaan dokumen-dokumen yang diajukan pihak terdakwa.
Menurutnya, dokumen berupa pipil, peta rincik, keterangan IPEDA, hingga surat keterangan tanah memiliki keterkaitan satu sama lain.
“Barang bukti kita kan semuanya, antara yang satu dan yang lain saling berkesesuaian. Ada pipil, ada rincik, ada keterangan IPEDA dan surat keterangan tanah,” tegasnya.
Tim pembela berpandangan, keterkaitan dokumen tersebut perlu dinilai secara menyeluruh dalam menguji dugaan pemalsuan yang didakwakan kepada Anak Agung Ngurah Darmawan.
Rizal juga menyoroti proses penyidikan yang menurut pihaknya menyisakan persoalan, khususnya terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Dalam penyidikan, BAP-nya juga kami persoalkan sebagai BAP palsu,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut merupakan keberatan dari pihak pembela. Penilaian mengenai keabsahan BAP, kekuatan alat bukti, serta relevansinya terhadap dakwaan tetap harus didasarkan pada bukti dan pertimbangan hukum Majelis Hakim.
Keterangan Ahli Dinilai Tak Penuhi Unsur Pidana
Tak hanya dokumen dan proses penyidikan, keterangan ahli yang dihadirkan tim pembela juga menjadi salah satu landasan argumentasi mereka dalam menghadapi tuntutan tiga tahun penjara tersebut.
Rizal menyebut, berdasarkan keterangan ahli yang dihadirkan pihaknya, unsur pidana yang dipersoalkan dinilai tidak terpenuhi.
“Di dalam keterangan ahli yang kami hadirkan, semuanya menyatakan bahwa itu tidak ada unsur pidananya,” katanya.
Atas dasar itu, pihaknya berharap Majelis Hakim mempertimbangkan keterangan ahli bersama keseluruhan fakta persidangan, bukan menilainya secara terpisah.
Rizal mengakui jaksa memiliki kewenangan mengajukan tuntutan. Namun, ia menekankan bahwa tuntutan bukanlah putusan akhir yang menentukan nasib hukum terdakwa.
Menurutnya, pertimbangan terakhir berada di tangan Majelis Hakim yang akan menilai apakah unsur-unsur pidana dalam dakwaan benar-benar terbukti berdasarkan alat bukti yang sah.
“Kami berharap, dengan fakta-fakta persidangan yang sudah kita ikuti bersama, hakim bisa mempertimbangkan berdasarkan fakta-fakta persidangan itu,” ujarnya. (BARRETO-DENPASAR)
Related Articles