Residivis Asal Bangkalan Ditangkap Warga Saat Beraksi Curi Motor di Mojokerto, Temannya Masih Buron
MOJOKERTO, detikplus62.my.id — Satreskrim Polres Mojokerto Kota resmi mengungkap identitas tersangka pencuri sepeda motor yang ditangkap warga di Kedai Kopi Sugeng Jaya, Jalan Meri Barat, Kota Mojokerto. Ia adalah Adiyanto (46), seorang residivis asal Bangkalan.
Adiyanto beraksi bersama rekannya bernama Faroid, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya datang dari seberang menyeberang dari Madura dan menyasar sepeda motor Honda Vario 125 milik pengunjung kedai kopi. Adiyanto diduga menggunakan kunci T untuk membuka kunci motor, lalu kendaraan itu didorong rekannya menuju arah Jembatan Tropodo. Namun upaya mereka gagal saat warga sigap menangkap Adiyanto di lokasi, sementara Faroid sempat melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP M. Kevin Ramadhan, menjelaskan bahwa saat diperiksa Adiyanto mengaku melakukannya karena alasan kebutuhan ekonomi. Tersangka kini dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. Diketahui pula Adiyanto merupakan mantan narapidana dengan kasus penadahan barang hasil kejahatan. (RUDIK-PAKAL)
Related Articles