BAP Diduga Diketik Sebelum Diperiksa, Sidang Darmawan Memanas, Kuasa Hukum Akan Laporkan Penyidik

Hukum/Kriminal 26 Sep 2026 12:41 • 4 min read • 5 views • By SATRIYA, ST

Share berita ini

BAP Diduga Diketik Sebelum Diperiksa, Sidang Darmawan Memanas, Kuasa Hukum Akan Laporkan Penyidik
BAP Diduga Diketik Sebelum Diperiksa, Sidang Darmawan Memanas, Kuasa Hukum Akan Laporkan Penyidik

DENPASAR, liputankhususnews.my.id - Persidangan perkara dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan di Pengadilan Negeri Denpasar memanas.

 

Dalam sidang yang digelar Kamis (24/9), sejumlah kejanggalan terungkap — mulai dari proses penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kelengkapan dokumen pertanahan, mutasi pajak, hingga perbedaan identitas dalam berkas terkait tanah di kawasan Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar.

 

Keterangan tiga saksi — I Reko, Kebul, dan I Dira alias Wayan Geblek — menjadi dasar tim pembela mempertanyakan keabsahan BAP.

 

Kuasa hukum Darmawan, Dr. Rizal Akbar Mayapoetra, S.H., M.H., menyampaikan fakta yang terungkap di persidangan.

 

“Fakta persidangan terungkap jelas, yang pertama adanya BAP palsu. Karena BAP itu dibuat di luar institusi berwenang. Lebih parah lagi BAP itu sudah diketik jadi dan tinggal tanda tangan,” tegas Rizal.

 

Anggota tim pembela, Irjen Pol (P) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si., mantan Direktur Intelkam Polda Bali, menyatakan akan melaporkan dugaan penyimpangan tersebut ke Propam Polri.

 

“Jadi BAP-nya palsu, ya. Tidak diperiksa, terkonfirmasi tadi yang bersangkutan hanya tanda tangan saja. Katanya di Puri. Karena itu, saya akan melaporkan penyidik, termasuk direkturnya, ke Propam. Ini buktinya terungkap di persidangan,” ujarnya.

 

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum Eddy Wijaya menegaskan pembuktian perkara berada di ruang sidang.

 

“Fakta yang digunakan dalam perkara adalah fakta yang terungkap di hadapan majelis hakim, bukan semata-mata isi BAP. BAP tersebut didukung keterangan saksi lainnya,” kata Eddy.

 

Selain persoalan BAP, tim pembela juga mempersoalkan kelengkapan dokumen pendukung Pipil yang terbit pada 1983.

*Slide ke 2* Peta Rincikan dan Surat Keterangan Tanah disebut tidak ada, padahal ketiganya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

 

Darmawan diketahui masih menguasai sejumlah dokumen asli: Pipil, Peta Rincikan, Letter C Nomor 173 Subak Kerdung Nomor 112 Yeh Mertagangga, surat pernyataan waris, dokumen IPEDA atas nama I Gebleg Br Sama, silsilah keluarga, dan dokumen pendukung lainnya. Sejumlah perbedaan data juga dipertanyakan.

 

Antara lain tahun kematian I Gusti Ngurah Ketut Konolan yang tertulis 1990 di satu dokumen, namun 1979 pada berkas pihak yang mengaku sebagai ahli waris.

 

Demikian pula penulisan nama yang berbeda.

Nama I Gebleg dalam dokumen perpajakan tercantum dengan alamat berbeda, yakni Banjar Semu dan Banjar Sawah.

 

Hukum & Kriminal BAP Diduga Diketik Sebelum Diperiksa, Sidang Darmawan Memanas, Kuasa Hukum Akan Laporkan Penyidik Andre Sulla Dipublikasikan Jumat, 25 Sep 2026 | 18:34 WIB BAP Diduga Diketik Sebelum Diperiksa, Sidang Darmawan Memanas, Kuasa Hukum Akan Laporkan Penyidik Tim kuasa hukum Anak Agung Ngurah Darmawan, Irjen Pol (P) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si., bersama Dr. (c). Rizal Akbar Mayapoetra, S.H., M.H., dan tim berada di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (24/9) kemarin.(Istimewa)

 

Peta Rincikan dan Surat Keterangan Tanah disebut tidak ada, padahal ketiganya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

 

Darmawan diketahui masih menguasai sejumlah dokumen asli: Pipil, Peta Rincikan, Letter C Nomor 173 Subak Kerdung Nomor 112 Yeh Mertagangga, surat pernyataan waris, dokumen IPEDA atas nama I Gebleg Br Sama, silsilah keluarga, dan dokumen pendukung lainnya. Sejumlah perbedaan data juga dipertanyakan.

 

Advertisement Antara lain tahun kematian I Gusti Ngurah Ketut Konolan yang tertulis 1990 di satu dokumen, namun 1979 pada berkas pihak yang mengaku sebagai ahli waris.

 

pula penulisan nama yang berbeda.

Nama I Gebleg dalam dokumen perpajakan tercantum dengan alamat berbeda, yakni Banjar Semu dan Banjar Sawah.

Advertisement Konten Promosi

1 Bahan Dapur Ini Diam-diam Bantu Lawan Hipertensi Artinormee

Rahasia Orang Denpasar Sembuh Total Dari Sakit Gula Glucoformin

Anda Wajib Minum Ini! Agar Tensi 120/80 dan Pembuluh Darah Bersih Musuh utama hipertensi Mutasi data perpajakan atas tanah seluas 68 are pun dipersoalkan. Sementara saksi Rido mengaku bekerja sebagai petani, namun KTP mencantumkan pekerjaan pedagang.

 

Perkara bermula saat Darmawan mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada 11 Juli 2023 dengan dasar Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (Sporadik).

 

Muncul pihak lain yang juga mengajukan hak atas tanah yang sama. Tercatat gugatan perdata Nomor 712/Pdt.G/2023/PN Dps berupa perbuatan melawan hukum, bukan penetapan hak kepemilikan tanah. (BARRETO,S.pd, S.H)

DetikPlus62

Recent Articles

Popular Articles